Selasa 06 Nov 2012 17:51 WIB

Muhaimin Imbau Pengusaha dan Pekerja Berdialog

Muhaimin Iskandar/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Muhaimin Iskandar/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja agar dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan.''Bila terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan dalam hubungan kerja,  termasuk masalah upah dan sistem kerja outsourcing, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu  secara bipartit antara pengusaha dan pekerja,'' kata Menakertrans Muhaimin Iskandar yang diwakili Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans dalam  Seminar “Penguatan LKS Bipartit Sebagai Ujung Tombak Penciptaan Hubungan Industrial Yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan di Tingkat Perusahaan” di Jakarta, Selasa (6/11).

          

Muhaimin mengatakan lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian. "Pengalaman menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah memiliki  dan memfungsikan LKS  Bipartit  dengan baik mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang lebih baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh melalui komunikasi yang intens dan santun sehingga  dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha," kata Muhaimin.

          

Pemerintah disebutnya berupaya secara berkesinambungan untuk mendorong pembentukan dan pengembangan LKS Bipartit di perusahaan, dengan harapan  LKS Bipartit dapat  menjalankan, mengembangkan serta meningkatkan  peran dan fungsinya, sehingga menciptakan situasi yang kondusif di perusahaan.

           

Data terakhir per semester I tahun 2012, LKS Bipartit yang telah terbentuk di perusahaan seluruh Indonesia berjumlah 13.916, sedangkan jumlah  perusahaan yang menurut undang-undang wajib membentuk LKS Bipartit (yaitu perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih) berjumlah 17.235 dari total 226.617 perusahaan di Indonesia.

    

Selain masih banyaknya perusahaan yang belum membentuk LKS Bipartit, banyak pula diantara LKS Bipartit yang telah terbentuk di perusahaan belum melaksanakan fungsinya dengan baik karena hanya sekedar memenuhi ketentuan undang-undang, bukan didasarkan atas kesadaran akan pentingnya manfaat LKS Bipartit bagi perusahaan. "Berdasarkan hal itu, maka Pemerintah melakukan upaya terencana, sistematis dan berkesinambungan untuk mendorong dan memfasilitasi pembentukan dan peningkatan fungsi LKS Bipartit di perusahaan," ujar Menakertrans. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement