Selasa 06 Nov 2012 15:06 WIB

Menagih Transparansi Pengelolaan Keuangan Jamsostek

Kartu Peserta Jamsostek
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kartu Peserta Jamsostek

REPUBLIKA.CO.ID,Oleh Erik Purnama Putra / Wartawan Republika

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 pada 5 Desember mendatang, PT Jamsostek mendapat kado istimewa dengan perubahan status perusahaan. Kalau sebelumnya merupakan salah satu badan usaha miliki negara (BUMN), sekarang adanya ketentuan mengamanatkan Jamsostek menjadi badan hukum publik. Payung hukum tranformasi itu adalah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Aturan itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Bersama PT Asabri, PT Askes, dan PT Taspen, Jamsostek harus melebur menjadi BPJS yang memiliki cakupan tugas lebih luas dibanding sebelumnya. Pemerintah bersama Komisi IX DPR sepekat melebur keempat perusahaan itu menjadi dua BPJS. Ke depannya, Jamsostek wajib mengkover program jaminan sosial seluruh penduduk usia kerja.

Adapun program utama BPJS adalah Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, serta Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Mengacu hal itu, bukan termasuk tugas yang mudah bagi BPJS bisa memenuhi tantangan eksekutif dan legislatif. Untuk pembagian tugas dan detail teknisnya memang belum rampung dibahas. Tapi siap-siap saja Jamsostek bakal mendapat tugas baru dengan perubahan status itu.

Jamsostek juga harus segera mencarikan solusi agar bisa segera bekerja demi memberikan pelayanan terbaik untuk semua pekerja. Kalau selama ini, Jamsostek hanya fokus pada sektor formal—lantaran sektor pekerja informal masih bersifat sukarela, nantinya tidak lagi. Pasalnya semua pekerja formal dan informal bakal tercakup program jaminan sosial. Sehingga petani, nelayan, pedagang kaki lima (PKL), maupun pekerja serabutan harus terlayani program Jamsostek.

Masalah Laten

Sudah menjadi rahasia umum jika persoalan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia masih terus mengemuka hari demi hari. Fokus masalah di sini adalah pekerja formal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya sosialisasi perusahaan untuk memberikan edukasi kepada pekerja (karyawan) tentang perlunya jaminan sosial tenaga kerja. Entah mengapa, masalah itu sepertinya hampir terjadi di semua perusahaan.

Dalam skala besar atau kecil, perusahaan biasanya kurang sadar untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program yang ditawarkan Jamsostek. Tidak jarang pula, pekerja yang harus pro aktif mendesak perusahaan jika memang kurang peduli terhadap perlindungan sosial terhadap pekerjanya.

Proses inisiatif pekerja itu bisa menimbulkan dua pisau analisis. Pertama, perusahaan sengaja untuk mencoba mengabaikan hak pekerjanya. Keduanya, bisa jadi perusahaan kurang mengerti tentang betapa pentingnya mendaftarkan karyawan ke dalam program perlindungan jaminan sosial Jamsostek. Jika pekerja yang di bawah payung perusahaan saja terabaikan, apalagi yang termasuk pekerja sektor informal.

Kalau problem kedua yang terjadi maka tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Jamsostek untuk segera menyelesaikannya. Hal itu tidak bisa dibiarkan lantaran berpotensi menjadi pelanggaran hak karyawan atas fasilitas yang seharusnya didapatkannya selama masih aktif bekerja. Itu baru masalah awal. Belum ditambah lemahnya penegakan hukum terhadap para pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan membuat pekerja dalam posisi dirugikan.

Namun baru-baru ini muncul sebuah jawaban mengagetkan, meski itu sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Itu terkait dengan perspektif masyarakat umum maupun pengusaha yang enggan bersentuhan dengan birokrasi. Mereka sebenarnya tergerak untuk mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek. Tapi lagi-lagi adanya anggapan Jamsostek seperti perusahaan asuransi yang pengurusannya berbelit-belit bisa menjadi sorotan.

Bahkan tidak sedikit pekerja yang menilai keberadaan Jamsostek tidak jelas. Selain tugasnya hanya bisa memotong gaji tanpa permisi, sulitnya perusahaan maupun karyawan meminta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan juga menjadi kendala tersendiri. Tentu hal itu harus ditanggapi positif oleh jajaran petinggi Jamsostek. Pasalnya dengan terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya program Jamsostek maka pendekatan kepada pekerja dan perusahaan bisa dilakukan.

Transparansi

Memang sekarang pekerja bisa mengakses setiap saat karena dana potongan gaji yang setiap bulannya disetorkan pekerja ke Jamsostek ditampilkan secara online. Hal itu harus diakui salah satu langkah bagus untuk menciptakan transparansi demi meraih kepercayaan masyarakat. Menggandeng Badan Pemerika Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga merupakan salah satu langkah bijak.

Tapi itu baru langkah pertama dan belum cukup jika tidak ada tindakan tegas dari Jamsostek. Maksudnya, Jamsostek juga harus berani menindak oknum nakal yang terbukti melakukan pelanggaran, misal menyalahgunakan dana setoran pekerja. Kasus triliunan rupiah dana Jamsostek yang tidak bertuan juga perlu diselidiki dan diinvestigasi. Dengan cara menggandeng kepolisian atau kejaksaan, Jamsostek bisa membawa tunggakan kasus itu untuk diselesaikan.

Itu dengan catatan jika teguran pertama dan kedua tidak diindahkan. Kalau memang yang terbelit kasus tidak memiliki itikad baik, untuk apa pula Jamsostek membiarkan kasus itu tidak diselesaikan secara hukum.

Ingat, Jamsostek itu mengurusi dana publik. Menurut direktur utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, perusahaannya mengelola dana Rp 119 triliun dengan dana imbal hasil mencapai Rp 5,5 triliun. Untuk tahun ini, ditargetkan Jamsostek mengelola dana Rp 125 triliun dengan imbal hasil Rp 12,2 triliun. Jumlah pekerja yang menjadi peserta aktif Jamsostek sekitar 10,9 juta orang. Adapun peserta pasif mencapai 17 juta orang.

Sehingga kalau ada ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan, tentu bisa menurunkan kepercayaan peserta. Sehingga semangat transparansi harus dipegang teguh Jamsostek dengan cara tidak main-main dalam memanfaatkan tabungan bersama itu.

Sementara, setiap kasus yang muncul harus segera ditangani untuk memberikan pembelajaran agar tidak ada yang main-main dengan uang milik pekerja itu. Semoga berbagai langkah yang ditempuh Jamsostek bisa menjadikan perusahaan semakin dipercaya dan berjaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement