REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 500 anggota kepolisian gabungan akan mengamankan sidang kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung.
Sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan tiga terdakwa John Refra alias John Kei, Josep Hungan, dan Mukhlis ini, dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (6/11).
Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan, mengatakan, sejumlah 500 personil gabungan tersebut, terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Gambir.
''Anggota brimob juga ada dari Polda, jumlahnya dua kompi,'' tutur dia kepada Republika, Selasa (6/11), saat ditemui sebelum sidang dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Selain ratusan personil brigade mobil dari polda, personil unit Sabhara pun diturunkan. Untuk Sabhara gabungan junlahnya terdiri dari satu pleton dan satu kompi.
''Seperti biasa, pengamanan sidang yang dilakukan terbuka dan tertutup,'' ucapnya. Tatan menjelaskan, untuk anggota pengamanan tertutup jumlahnya sudah termasuk dalam 500 personil gabungan.
Selain anggota kepolisian, seluruh perlengkapan pengamanan personil dan unit kendaraan pun disiagakan. Terlihat para brimob yang berjaga di halaman luar PN dan di pintu masuk menyandang senjata organik berjenis AK 01.