Senin 05 Nov 2012 21:42 WIB

'Konflik Lampung Akibat Reformasi Salah Urus'

Rep: Indah Wulandari/ Red: Chairul Akhmad
  Ribuan massa dari Kecamatan Kalianda membawa senjata tajam saat menyerang Desa Sidoreno Kecamatan Waypanji, Lampung Selatan, Ahad (28/10).
Foto: Kristian Ali/Antara
Ribuan massa dari Kecamatan Kalianda membawa senjata tajam saat menyerang Desa Sidoreno Kecamatan Waypanji, Lampung Selatan, Ahad (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Konflik antaretnis di Lampung menandai mulai bangkitnya watak sektarianisme dan fanatisme kesukuan di Tanah Air.

Diperlukan atensi khusus serta tindakan riil yang komprehensif agar benih-benih pemecah Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dieliminir sejak dini.

Semua elemen negara-bangsa, baik institusi pemerintah, parlemen, Parpol, Ormas, LSM, lembaga adat dan sebagainya harus berani melakukan evaluasi ulang atas sistem dan perilaku sosial yang diakibatkan oleh reformasi yang tidak dikelola dengan baik.

“Salah satunya adalah kebangkitan watak sektarianisme dan fanatisme kesukuan,” ujar politisi muda PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, kepada ROL, Ahad (4/11) malam.

Secara gamblang anggota Komisi II DPR itu memaparkan perlu adanya revitalisasi prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945, dengan memahami problem riil kebangsaan dan kerakyatan dalam persoalan ini.

Selain itu, diperlukan juga keberanian untuk tidak menyembunyikan permasalahan dan kegagalan di balik gincu kepentingan politik.

Tindakan segelintir masyarakat yang menghendaki orang Bali keluar dari Bumi Ruwa Jurai, dinilai Budiman, otomatis akan berhadapan dengan konstitusi dan prinsip dasar pendirian Republik.

Sebab, Pancasila dan UUD 45 sebagai kesepakatan dasar sekaligus sebagai fundamen nation-state Indonesia, tidak membenarkan permusuhan dan penistaan yang berlatar kesukuan. Prinsip demokrasi yang berlaku universal juga tidak bisa menerima kehendak mayoritas untuk menzalimi minoritas.

Serta tidak membenarkan agresi dan penistaan atas dasar kesukuan yang merupakan realitas azasi di dalam setiap negara-bangsa dan pergaulan dunia.

“Jika sudah menyangkut ancaman serius terhadap hak hidup sekelompok warga, memicu konflik antar daerah dan mengancam keutuhan NKRI, Pemerintah Pusat harus mengambil alih penyelesaian kasus Lampung, tetap dengan bermatrakan penegakan Pancasila dan UUD 45,” tegas Pimpinan Pansus RUU Pemerintah Daerah dan RUU Desa tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement