REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bidang Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, tetap harus melaporkan dugaan aksi pemerasan anggota DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Meskipun Dahlan sudah diagendakan dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPR untuk menjelaskan tentang dugaan pemerasan anggota DPR, tetapi dia tetap harus melapor ke KPK," kata Abdullah Dahlan dihubungi dari Jakarta, Senin.
Abdullah mengatakan BK DPR memiliki kepentingan untuk menegakkan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR bila terbukti melakukan pemerasan terhadap BUMN. Namun, di luar wilayah etik, pemerasan termasuk dalam ranah hukum yang harus ditangani aparat penegak hukum yaitu KPK.
Karena itu, Dahlan tetap harus melaporkan dugaan pemerasan itu kepada KPK.
"Kasus ini sekaligus bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola BUMN dan pembersihan di DPR," ujar Abdullah.