REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 170 orang yang kebanyakan anak baru gede (ABG) terjaring dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, sejak Sabtu (3/11) malam hingga Ahad dini hari.
Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan, Satpol PP dalam razia kali ini melibatkan Polrestabes Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas KB).
"Hasil yang didapat juga lebih banyak. Jika pada 29 Oktober lalu hanya mendapatkan 17 orang, namun razia kali naik menjadi 170 orang," katanya.
Menurut dia, mereka adalah anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) dan pemuda-pemudi yang keluyuran malam tanpa memiliki atau tidak membawa identitas, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tujuan razia kali ini, lanjut dia, adalah memerangi kemungkinan adanya perdagangan manusia atau "trafficking" di Surabaya. Selain itu juga membidik tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tidak memiliki izin usaha, namun tetap beroperasional.
Dari 170 orang itu, 62 orang yang dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Dari 62 orang tersebut, satu waria termasuk di dalamnya.
"Kami mengambil tindakan ini untuk memberikan 'shock therapy' bagi mereka. Kami serahkan pembinaan itu kepada Dinas Sosial (Dinsos)," ujarnya.