Ahad 04 Nov 2012 16:57 WIB

Tangani PKL Perlu Ketegasan

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Dewi Mardiani
Penertiban PKL
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penertiban PKL

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan pedagang kaki lima (PKL) yang selalu menjadi masalah utama di kota-kota besar, seperti Jakarta, dinilai akan terus terjadi bila penanganannya tidak dilakukakan secara serius. Nirwono Joga, pengamat tata kota dari Universitas Indonesia mengatakan, di sinilah perlunya ketegasan dari Pemerintah Provinsi DKI.

"Peraturannya sudah ada. Namun kalau tidak tegas ya  percuma. Mereka akan balik lagi,"katanya saat dihubungi, Ahad (4/11).

Joga menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta yang baru harus bisa melakukan penataan PKL dengan tepat, seperti menentukan lokasi mana yang boleh ada PKL dan lokasi mana yang tidak boleh ada PKL. Karena sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2007, lokasi PKL adalah ditempat komersial.

Jika daerah untuk pedagang kaki lima sudah ditentukan, Pemprov DKI jangan lagi memberi kompensasi kepada pedagang kaki lima untuk memanfaatkan lokasi strategis secara sembarangan. "Seharusnya sejak awal ada ketegasan dalam mengawasi pedagang kaki lima. Jika tidak, maka RTW tidak ada gunanya, dan persoalan pedagang kaki lima akan kembali menjadi masalah di DKI Jakarta,"ungkapnya.

Selain permasalahan tersebut, dinas-dinas yang terkait penanganan teknis PKL di lapangan juga harus diberdayakan. Selama ini, Joga melihat bahwa penangan di lapangan hanya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tata Ruang, dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Padahal Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan juga memiliki andil dalam pembinaan PKL.

"Ada egoisme sektoral di sini, Dinas UKM hanya fokus dalam pembinaan PKL, sedangkan penataan diserahkan ke dinas-dinas lain. Seharusnya Dinas UKM bisa mengarahkan para PKL tersebut,"ujarnya.

Terkait rencana Jokowi untuk membuat kantong-kantong pedagang kaki lima serta menentukan waktu berdagangnya, Joga berpendapat solusi tersebut bisa saja dicoba. "Tapi harus disiapkan dengan matang mulai dari lokasinya hingga pendataannya, sehingga semuanya jelas. Jangan sampai ada PKL baru ditempat yang sudah steril dari PKL. Disinilah pembuktian ketegasan peraturan dari pemerintah sendiri," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement