Ahad 04 Nov 2012 13:31 WIB

Dahlan Iskan Diminta tak Perlu Melapor ke BK

Dahlan Iskan
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum Federasi LSM Indonesia (Felsmi) HM Jusuf Rizal menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, tidak perlu melapor ke Badan Kehormatan DPR tentang oknum wakil rakyat pemeras BUMN, tetapi langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak perlu ke Badan Kehormatan DPR sebab BK hanya menyentuh masalah etika. Jika menyangkut pelanggaran hukum itu domain penegak hukum," katanya dari Makasar kepada ANTARA di Semarang, Ahad (4/11), melalui surat elektroniknya.

Di sela melakukan konsolidasi Lira (Lumbung Informasi Rakyat) di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, Jusuf Rizal menginformasikan bahwa para penggiat antikorupsi mendesak Dahlan Iskan melaporkan kasus pemerasan BUMN ke KPK.

Menurut dia, laporan tersebut agar menimbulkan afek jera bagi para politisi dan juga direksi BUMN agar ke depan BUMN menjadi lebih sehat dan profesional.

"Jika Dahlan Iskan tidak menindaklanjuti dan tidak bersedia membeberkan nama-nama oknum anggota DPR yang memeras, itu akan menimbulkan multitafsir serta hilangnya kepercayaan kepadanya," kata Jusuf Rizal yang juga Presiden Lira.

Dikatakan Jusuf Rizal, jika memang Dahlan memiliki komitmen dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan serta anti-KKN, maka membawa masalah pemerasan ini ke ranah hukum menjadi sangat substansial. 

Apalagi budaya pemerasan itu menurut mantan Menteri BUMN dan Sekretaris Kementerian BUMN sudah terjadi sejak lama.

"Jadi, Dahlan tidak hanya sekadar membuka wacana karena kalau hanya sebatas itu terlalu mahal harganya mengorbankan citra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agar tidak dianggap main-main segera laporkan oknum anggota DPR yang memeras," tandasnya.

Menyinggung kembali Dahlan Iskan tidak perlu melapor ke BK seputar dugaan kasus pemerasan, dia lantas memaparkan argumentasinya, yakni pertama, aspek etika yang bisa diurus BK. Kedua, aspek kepartaian, bisa dapat sanksi pemberhentian hingga pemecatan, dan ketiga, menyangkut hukum pemerasan yang dapat ditangani KPK.

"Jadi, ketiga masalah tersebut bisa saling terkait agar ke depan menimbulkan efek jera," katanya.

Menurut Jusuf Rizal, jika tidak dilaporkan ke KPK, malah bisa jadi senjata makan tuan. "DPR bisa menuntut Dahlan Iskan hanya membual atau mimpi pada siang bolong karena pernyataan-pernyataan Dahlan di depan publik itu merugikan DPR, baik secara individu maupun lembaga," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement