REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Mantan prajurit Angkatan Udara (AU) Dudi Dariawan ditangkap polisi Polsek Cikembar karena diduga otak sindikat pencurian kendaraan roda empat di wilayah tersebut.
"Para tersangka merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor khususnya roda empat yang sangat meresahkan warga. Sampai saat ini kami baru berhasil menangkap dua tersangka yakni Rudi (pemetik), Alfa Yogantara (penadah) dan Dudi (otak sindikat pencurian) yang juga merupakan mantan anggota TNI AU yang dipecat dari kesatuanya," beber Kapolsek Cikembar, Endah Sriwigiarti kepada ANTARA, Ahad (4/11).
Menurut Endang, anggotanya terpaksa menembak salah satu tersangka yakni Alfa karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap. Selain menangkap tiga tersangka ini, pihaknya juga masih mengejar tiga orang tersangka lainnya yang tergabung dalam kelompok ini.
Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit Suzuky Carry dari hasil kejahatan sindikat tersebut. Bahkan dari hasil pengembangan, para tersangka juga tidak hanya melakukan pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukumnya saja, tetapi hampir di seluruh wilayah Polres Sukabumi.
"Modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksinya yakni dengan cara mencari kendaraan roda empat yang diparkir di pinggir jalan, kemudian merusak kunci pintu yang kemudian dibawa kabur oleh sindikat ini. Kami juga saat ini masih mengejar pelaku lainnya dan mengembangkan kasus ini," tambahnya.
Pihaknya menjerat ketiga tersangka ini dengan pasal 363 jo 480 tentang pencurian dan penadah hasil pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Tiga DPO yang belum ditangkap yakni Ewon, Dede dan Jalal.
Sementara, salah seorang tersangka Alfa mengatakan, dirinya hanya menadah kendaraan curian dari para tersangka, satu unit mobil Suzuky Carry tersebut dijual dengan harga Rp 5.500.000 yang kemudian dijual lagi ke Dedi Koswandi seharga Rp 6.500.000.