REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lima nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara yang ditahan Pemerintah Malaysia dipulangkan ke Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah melakukan advokasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dibantu oleh Konjen RI di Penang, Malaysia dan Satkamla Lantamal I Belawan kembali memulangkan lima nelayan itu setelah sempat ditahan oleh Pemerintah Malaysia.
"Kelima orang nelayan tersebut tiba pada Jumat (2/11) di Bandara Polonia Medan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 864," kata Direktur Jenderal PDSKP Syahrin Abdurrahman dalam surat elektroniknya disampaikan kepada Kapusdatin KKP Indra Sakti, Sabtu.
Kelima nelayan yang berhasil dipulangkan tersebut adalah Syaiful Bahri, Suryadharma, Erwin, Syahputra (nelayan asal Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai), dan Nasrun (nelayan asal Kelurahan Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai).
Mereka ditangkap pada 5 Juli 2012 karena dituduh melakukan pencurian ikan dan secara ilegal memasuki wilayah perairan Malaysia.
Setibanya di Bandara Polonia Medan, kelima nelayan tersebut dijemput oleh Kepala Stasiun PSDKP Belawan dan Komandan Satkamla Lantamal I Belawan dan akan diantar ke Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Pemulangan nelayan ini merupakan wujud kepedulian KKP terhadap nasib para nelayan. Kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," katanya.
Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap, katanya lagi, pihaknya akan secara proaktif mendorong dan bekerja sama dengan pihak berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan para nelayan.
Pemulangan kelima orang nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ini merupakan hasil dari kegiatan advokasi yang secara aktif terus menerus dilaksanakan KKP.
Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP - KKP sejak tahun 2011 sampai saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 252 (dua ratus lima puluh dua) nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.