REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Puluhan Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakat (LP) Cianjur, Jawa Barat, digugat cerai istrinya. Perkara gugatan cerainya saat ini tengah diproses di Pengadilan Agama (PA) Cianjur.
Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Cianjur, Asep Anwar, mengatakan sebanyak 20 napi yang digugat cerai istrinya itu meminta bantuan ke Posbakum Cianjur. Para pesakitan yang menjalani hukuman di penjara itu tidak dapat berbuat banyak atas gugatan cerai istrinya tersebut.
"Guna menegakkan supermasi hukum dan keadilan serta azas hukum yang berlaku untuk siapa saja (Justice For All), kami bekerjasama dengan PA Cianjur mengadakan pelayanan hukum bagi para pesakitan yang ada di LP Cianjur," katanya.
Salah satu dasar pemberian bantuan hukum bagi pesakitan karena beberapa pesakitan memiliki perkara di PA. Sementara, statusnya saat ini sebagai napi.
"Mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum sebagaimana telah ditentukan dalam lampiran B surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010," ucapnya. "Sebagian besar pesakitan ketika digugat cerai itu tidak bisa berbuat apa-apa dan binggung harus berbuat apa. Termasuk masalah harta gono-gini. Posisi mereka seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula.''