Sabtu 03 Nov 2012 00:50 WIB

Ribuan Anak Indonesia Masuk Penjara Setiap Tahun

Penjara anak, ilustrasi
Penjara anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Direktur Anak Kementerian Sosial, Nahar, mengatakan rata-rata 7.000 orang anak dipenjara tiap tahun. Mereka kebanyakan terlibat dalam kasus pencurian.

"Kondisi itu sangat memprihatinkan sehingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang batas usia anak yang boleh dihukum yakni delapan belas tahun dipandang perlu untuk ditinjau ulang," kata Nahar seperti dikutip Antara.

Dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2012 yang efektif dilaksanakan pada Juli 2012, maka batas usia anak yang boleh dihukum adalah 12 tahun. Keberadaan UU tersebut menjadi peringatan bagi penegak hukum dalam menghadapi anak yang berhadapan dengan masalah hukum.

"Karena apabila mengabaikan hal tersebut, maka pihak penyidik dan hakim dapat dikenakan sanksi pidana," katanya.

Dia mengatakan UU yang baru itu intinya bertujuan menghindari pemenjaraan anak. Karena, anak yang berhadapan hukum sebaiknya dikembalikan pada keluarganya.

"Sepanjang orang tuanya sanggup bertanggung jawab untuk membina anaknya menjadi lebih baik, maka tidak ada alasan memenjarakan anak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement