REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, mengungkapkan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng ternyata sering mengikuti rapat proyek P3SON Hambalang bersama dengan Komisi X DPR RI.
Menurutnya, kehadiran Andi dalam rapat mengonfirmasi peran Andi dalam Hambalang. "Dia ternyata 8-10 kali mengikuti rapat dengan Komisi X. Menpora itu mengikuti," ungkap Hadi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/11).
Karenanya Hadi menjelaskan Andi dikategorikan melanggar Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang pimpinan sistem internal. Dalam beleid tersebut, dijelaskan pimpinan melakukan pengendalian dengan cara salah satunya ketaatan perundang-undangan.
Selain melanggar pasal tersebut, BPK juga menyebut Andi melanggar pasal 26 b keputusan presiden nomor 80 tahun 2003. Pasalnya, Andi diduga telah melakukan pembiaran terhadap kegiatan melanggar hukum bawahannya.