REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Agus D.W Martowardojo, sudah menerima audit dengan tujuan tertentu (investigasi) terkait Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON) pada Kamis (1/11) kemarin. Agus menyebutkan tidak ada sinkronisasi antara fakta dengan kesimpulan.
"Seperti yang saya ungkapkan, saya pribadi agak kaget dan memang saya kaget karena seharusnya kualitasnya bisa lebih baik," ujar Agus di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/11).
Padahal, ungkap Agus, BPK sudah mewawancarai dia selama 20 menit sebagai salah satu dari 200-an pihak yang dimintai keterangan terkait dengan megaproyek Hambalang. Agus mengaku disampaikan nota terkait dengan proyek Hambalang pada 1 Desember 2010.
Menurutnya, nota itu adalah nota satu-satunya terkait Hambalang yang pernah sampai ke mejanya. Dalam nota tersebut, Agus menegaskan tidak pernah menyatakan akan menyetujui atau menolak proyek tersebut. "Saya katakan selesaikan. Kalau kita katakan selesaikan artinya yang paling utama harus sesuai aturan," tegas Agus.
Agus menjelaskan setiap kementerian seharusnya mengetahui aturan terkait dengan proyek multiyears. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi pengetahuan umum.
Sebagai menteri yang bertanggungjawab tentang pengelolaan anggaran, Agus mengaku menandatangani nota terkait dengan proyek yang disebut-sebut melibatkan beberapa pejabat negara ini.
Terkait dengan kewenangan Menteri Keuangan, Agus menjelaskan seharusnya dilihat pada pasal 6, 8 dan 9 Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam beleid tersebut, tutur Agus, sudah jelas peran menteri keuangan sebagai pengelola fiskal dan tugas K/L yang mendapat delegasi wewenang presiden untuk menjalankan fungsi sebagai pengelola anggaran.
Agus pun menjelaskan masalah surat menyurat terkait dengan teknis anggaran ditangani oleh sekretaris jenderal. "Itu semuanya ditandatangani sama sekjen. Jadi 87 K/L, kalau surat menyurat yang tanda tangan sekjen atas nama menteri," ujarnya.
Menurut Agus, hal tersebut sudah menjadi kelaziman dari satu organisasi Kementerian atau Lembaga.