Jumat 02 Nov 2012 16:03 WIB

Wagub DKI Harapkan Hidup Lebih Layak

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Dewi Mardiani
Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) menyapa para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/10). Para buruh menuntut upah layak dan mendesak Pemerintah DKI Jakarta, untuk menghapuskan sistem
Foto: Antara Foto/Zabur Karuru
Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) menyapa para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/10). Para buruh menuntut upah layak dan mendesak Pemerintah DKI Jakarta, untuk menghapuskan sistem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan posisinya dalam penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hanya menawarkan formulasi yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. "Jangan pakai formula tahun ini. Kalau kita dagang kan tidak mau pakai harga tahun lalu untuk digunakan tahun depan," jelasnya, Jumat (2/11).

Penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta sudah ditetapkan. Angka Rp 1.978.789 per bulan telah disepakati sebagai KHL pekerja di Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, prediksi upah layak untuk tahun depan harus didasarkan pada inflasi. Semakin mundur bulannya, maka makin tinggi inflasinya. Basuki mengharapkan angka KHL sudah tidak perlu diributkan lagi nanti.

Untuk jumlah jenisnya, ia menyerahkan kepada Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan kewenangannya. Sehingga Pemprov DKI dapat menjalankan kewajibannya untuk menjaga stabilitas transportasi, sembako, perumahan layak, kesehatan, dan pendidikan. "Saya harapkan ini bisa menjadi model untuk seluruh Indonesia. Itu pesan Pak Gubrnur kepada saya,"imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun KHL September hingga Oktober 2011, berdasarkan survei sebesar Rp 1.844.929, dan Oktober sebesar Rp 1.845.684. KHL adalah angka yang nantinya akan menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang jumlahnya diharap dapat melebihi angka KHL.

Selain KHL, faktor penentu UMP lainnya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Meski angka KHL sudah diperoleh, akan tetapi nilai UMP masih belum dapat diputuskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement