Jumat 02 Nov 2012 15:19 WIB

Upah Minimum Ditetapkan 20 November

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
Foto: Antara
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan paling lambat 20 November 2012. Saat ini proses penggodokan masih dalam tahap koordinnasi persiapan penetapan upah minimum.

"Penetapan upah maksimum dilakukan menjelang akhir bulan, maksimal tanggal 20 November," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, saat ditemui di kantornya, Jumat (2/11).

Hari ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, melakukan koordinasi dengan Muhaimin terkait upah minimum tersebut. "Ini koordinasi pertama, kami akan pantau terus apa yang menjadi pembicaraan Dewan Pengupahan," kata Muhaimin.

Dia berharap DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat bisa bersinergi sehingga mampu menghasilkan angka yang paling baik. "Saya harap koordinasi ini membuahkan hasil yang mantap," ucapnya.

Hingga kini, belum ada angka pasti terkait upah minimum ketiga provinsi tersebut. Namun Muhaimin meminta agar upah minimum yang nantinya digunakan pada 2013 memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan juga faktor kesejahteraan. "Nominalnya belum ada, kisarannya pun belum ada," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut tetap menggunakan 60 komponen KHL. "Kami sudah bertemu perwakilan buruh dan secara nasional akan memakai 60 komponen KHL," ujarnya.

Upah minimum merupakan batas angka paling rendah yang harus dipatuhi setiap perusahaan. Namun, jika ada perusahaan yang tidak mampu memberlakukannya, perusahaan tersebut dapat meminta penangguhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement