REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/11), memeriksa Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo terkait pencairan uang proyek simulator SIM.
"Ya masalah pekerjaan saya. Masalah sistem pembayaran pencairan. Itu saja," kata Legimo usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di KPK.
Legimo menyatakan tak diperiksa soal pemalsuan tanda tangan Irjen Djoko Susilo, atasannya waktu menjabat sebagai Kepala Korlantas, meskipun Polri dahulu menetapkan Legimo menjadi tersangka atas pemalsuan tanda tangan atasannya tersebut. "Oh soal itu tidak," katanya.
Legimo juga menyatakan tidak terkait soal lelang proyek simulator SIM. "Saya gak terkait lelang. Saya sebagai bendahara saja," ujarnya.
Hari ini, KPK memeriksa Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo
Legimo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus simulator. KPK akan menindaklanjuti berkas Legimo menyusul adanya penyerahan berkas kasus simulator dari Polri.
Sementara itu Budi Susanto kemarin sudah menghirup udara bebas setelah sebelumnya menjalani masa tahanan di Bareskrim Mabes Polri. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar. KPK memperkirakan akibat dugaan korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 100 miliar.
Empat tersangka itu antara lain mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.