Kamis 01 Nov 2012 20:32 WIB

Upah Layak di Jakarta Minimal Rp 2 juta

 Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa poster saat berlangsung unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional, di Semarang, Jateng, Rabu (3/10).
Foto: R. Rekotomo/Antara
Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa poster saat berlangsung unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional, di Semarang, Jateng, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kenaikan upah buruh dan outsourcing menjadi perbincangan hangat dalam Dialog Ketenagakerjaan di Surabaya, Kamis (1/11). Menakertrans Muhaimin Iskandar yang hadir menyampaikan bahwa peraturan outsourcing tenaga kerja sudah final. "Dari dialog-dialog dengan pekerja dan pengusaha yang sudah saya lakukan beberapa bulan terakhir, sudah ada kesimpulan yang final baik dalam hal pengaturan, pengawasan dan tenggat," papar Menakertrans yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PKB.

Menakertrans menyatakan aturan ini tidak bisa memuaskan semua pihak. "Apindo sudah menyatakan akan mem-PTUN-kan permenakertrans ini kalau jadi dikeluarkan. Aturan ini utk pembenahan kesejahteraan buruh, jadi saya akan hadapi kalau memang ada gugatan PTUN. Mohon doanya," tegas Muhaimin dihadapan para tokoh buruh di Surabaya yang langsung disambut tepuk tangan meriah.

Terkait dengan kenaikan upah, Muhaimin menyatakan terus mendorong pemda menaikkan upah buruh secara signifikan. "Memang pemda yang punya kewenangan tapi pemerintah pusat meminta agar kesejahteraan buruh diprioritaskan. Sudah lebih dari 10 tahun, tidak ada kenaikan upah yang signifikan. Momentumnya sekarang ini, kepada pemda saya sampaikan ayo naikkan kesejahteraan buruh," tambah pria kelahiran Jombang yang kerap disapa dengan Cak Imin ini.

Muhaimin melanjutkan bahwa Kenaikan upah buruh yang signifikan akan menaikkan daya beli masyarakat. Kemiskinan dan pengangguran akan turun signifikan kalau upah yang diterima lebih tinggi lagi. "Saya berharap Gubernur DKI Jakarta yang baru, Bapak Jokowi akan menaikkan upah hingga minimal Rp 2 juta. Untuk kota-kota besar dan kawasan industri besar bisa mencapai angka itu. Yang lebih kecil bisa menyesuaikan," ujarnya. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement