Kamis 01 Nov 2012 16:44 WIB

Penjualan Ganja Ditemukan Lagi di Lapas

Rep: Ghalih Huriarto/ Red: Dewi Mardiani
Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sindikat pengedar ganja di Kota Tasikmalaya berhasil diringkus dalam operasi Anti Narkoba (Antik) oleh Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan 22-31 Oktober 2012. Dari pengedar yang tertangkap, terungkap penjualan ganja dikendalikan oleh seorang napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkoba Gintung di Cirebon.

Awalnya, Polisi menangkap pemakai ganja yang berprofesi sebagai sopir di terminal Sirnagalih, Kota Tasikmalaya, yaitu Dede Efendi (44 tahun). Dari penangkapan tersebut berkembang ke pengedar kecil yaitu Wawan Setiawan (30 tahun) dan berkembang ke pengedar lebih besar yaitu Dedi Suganda (49 tahun). Sedangkan satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir, KK (28 tahun) berhasil meloloskan diri saat digerebek polisi.

Dari penangkapan tersangka pengedar ganja tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja seberat dua kilogram dalam bentuk satu paket besar, lima paket kecil, dan tujuh linting kecil. Selain itu Polisi juga mengamankan satu buah alat penghisap sabu. Seluruh barang bukti tersebut disinyalir senilai Rp 10 juta.

Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Hamzah Nasip, mengatakan, dari penangkapan tersebut terungkap bahwa penjualan ganja dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di LP Narkoba Gintung, Cirebon.

"Dalam memesan ganja tersangka Dedi langsung berhubungan dengan napi yang berada di LP Gintung yaitu Dede Ebod. Dari Dede itulah pengiriman ganja itu bisa dikendalikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/11).

Hamzah mengungkapkan, sampai saat ini polisi masih mengejar tersangka KK yang bertindak menjadi kurir atas suruhan Dede Ebod. Saat digerebek oleh polisi, KK berhasil melarikan diri. "Kami hanya mendapatkan barang bukti 1,25 kilogram ganja dan timbangan, serta satu buah alat penghisap sabu," kata Hamzah.

Ganja tersebut, ujar Hamzah, diduga berasal dari Aceh. Jika KK berhasil ditangkap, kemungkinan besar kelompok-kelompok lainnya akan terungkap. "Ini termasuk kelompok besar pengedar ganja. Makanya kami akan terus mengejar, biar kelompok besar ini terungkap," kata Hamzah.

Sementara itu, tersangka Dedi Suganda (49 tahun) mengaku, dirinya menghubungi Dede Ebod dengan menggunakan telepon seluler. Ia memesan ganja, kemudian dikirim melalui kurir dan melakukan transaksi di daerah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. "Secara personal saya belum pernah bertemu dengan Dede, hanya via telepon saja, kemudian dikirim oleh KK," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement