Kamis 01 Nov 2012 12:51 WIB

'Menkeu Bersalah, Menpora Lalai? Aneh'

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bidang Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menganggap ada kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahap pertama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang pembangunan proyek Hambalang.

"Saya rasa agak janggal bila hanya Menteri Keuangan yang dianggap bersalah sementara Menteri Pemuda dan Olahraga hanya dinyatakan lalai karena membiarkan proyek Hambalang," kata Abdullah Dahlan dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/11).

Abdullah mengatakan meskipun Menkeu menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, tetapi yang mengajukan anggaran tetap Kemenpora.

Menurut dia, sangat tidak logis bila penambahan anggaran dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1,2 triliun hanya dilakukan Sesmenpora Wafid Muharam tanpa diketahui Menpora Andi Mallarangeng.

"Secara logika sederhana saja, tidak mungkin Menkeu menyetujui penambahan anggaran yang diajukan pimpinan lembaga yang tidak sejajar dengannya. Masa Menkeu mau teken pengajuan Sesmenpora tanpa persetujuan Menpora," tuturnya.

Abdullah melihat kesan adanya upaya penghalusan dalam LHP tahap pertama BPK terhadap proyek Hambalang. Karena itu, dia mengajak publik untuk melihat permasalahan proyek hambalang dari konstruksi kasusnya.

"Inisiatif penambahan anggaran dari kementerian terkait, yaitu Kemenpora. Karena itu, tidak mungkin inisiatif itu tidak melibatkan menteri," ujarnya.

Menurut dia, inisiatif penambahan anggaran dalam proyek Hambalang dari Sesmenpora Wafid Muharam tidak akan jalan bila tidak izin dari Menpora Andi Mallarangeng.

BPK secara resmi telah menyerahkan (LHP) investigatif tahap pertama terhadap proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kepada DPR, diwakili Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi X Agus Hermanto dan Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Sumarjati Arjoso.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan Menpora Andi Malarangeng telah lalai karena tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam pembangunan P3SON Hambalang. 

"Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP Nomor 60 Tahun 2008," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement