Kamis 01 Nov 2012 12:22 WIB

Hakim Mediasi Korlantas-KPK untuk Berdamai

 Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7).
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempuh proses mediasi guna mencapai kesepakatan damai.

"Dalam sidang perdana perdata, kewajiban majelis adalah mendamaikan pihak yang berperkara. Jadi jika dapat diusahakan secara konkret hal-hal yang realistis, dan mungkin bisa dibicarakan secara damai," kata Ketua Majelis Hukum Kusno dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11).

Korlantas Polri yang diwakili kuasa hukum Tommy Sihotang dan KPK yang diwakili kuasa hukum Indra Mantongpati sepakat menyerahkan jalannya proses mediasi untuk ditentukan majelis hakim.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Kusno mengamanahkan hakim Pranoto untuk menjadi mediator perdamaian antara dua institusi penegak hukum tersebut. "Mediasi ini dibatasi waktu, jangan sampai lebih dari 40 hari," ujar Kusno.

Sementara itu, Tommy mengatakan pihak Korlantas terbuka untuk menjalani proses mediasi guna mencapai perdamaian.

Sebelumnya dia meminta dokumen yang mencakup data masalah organisasi dan struktur organisasi korlantas untuk dikembalikan. Dia juga meminta unit komputer yang berisikan data daftar belanja dan daftar pengeluaran organisasi yang tidak berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulasi kemudi.

Korlantas menuntut ganti rugi material Rp 425 miliar dan inmaterial Rp 6 miliar.

Indra Mantongpati dari KPK mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil penggeledahan KPK yang diminta Korlantas. "Sampai saat ini belum ada kepastian kasus ini. Kami akan menindaklanjuti proses mediasi," kata Indra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement