REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- 4. Pendapat teknis
Direktur penataan bangunan dan lingkungan KemenPU memberikan pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/PMK.02/2010 tanpa memperoleh pendelegasian dari MenPU sehingga diduga melanggar per MenPU No. 45 tahun 2007.
5. Revisi RKA-KL tahun anggaran 2010
Menkeu dan Dirjen Anggaran menyetujui memberikan dispensasi perpanjangan batas wkatu revisi RKA-KL TA 2010 dan didasarkan pada data yang tidak benar, a. Ses. Kemenpora mengajukan permohonan RKA-KL TA 2010 pada tanggan 16 November 2010 sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010 b. Ses. Kemenpora mengajukan permohonan RKA-KL TA 2010 dengan menyajikan volume keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 m2 menjadi 121.097 m2 padahal sebenranya turun 108.553 m2 menjadi 100.398 m2
6. Permohonan kontrak tahun jamak
a. Ses. Kemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora b. Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan PP 60 tahun 2008
7. Ijin Kontrak Tahun Jamak
Menkeu dan Dirjen Anggaran menyetujui kontrak tahun jamak padahal melanggar PMK 56/PMK.02/2010 yakni, a. Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara trknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran b. Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh Menteri c. RKA-KL Kemenpora 2010 (revisi) menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahu anggaran yang belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran