REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan peraturan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pembangunan proyek P3SON tersebut.
Hal ini berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif tahap I hambalang yang disampaikan pada DPR.
"Dalam hasil pemeriksaan audit investigasi ini memang ada penyimpangan proyek hambalang,"ujar Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (31/10).
Bentuk indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut meliputi
1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai a. Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 di Desa Hambalang, padahal persyaratan berupa Surat Pelepasan Hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.
B. Kabag Persuratan dan kearsipan BPN atas perintah sesama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak, sehingga diduga melanggar Kep. Ka. BPN 1 tahun 2005 jo. Kep. Ka. BPN 1 tahun 2010.
2. Ijin Lokasi dan Site Plan
Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi amdal terhadap proyek pembangunan hambalang, sehingga diduga melanggar dengan UU No. 32 tahun 2009 dan peraturan Bupati Bogor 30 tahun 2009 tentang pedoman pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kepala Badan Perizinan Terpadu Kab. Bogor menertibkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kab. Bogor 12 tahun 2009