Rabu 31 Oct 2012 20:58 WIB

18 Parpol tak Lolos Verifikasi Geruduk KPU

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hafidz Muftisany
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 partai politik (parpol) yang diyatakan tidak lolos dalam vertifikasi administrasi peserta pemilu 2014, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (31/10).

Mereka menuntut penjelasan dari KPU alasan dan pertimbangan yang menyebabkan laju mereka menuju tahapan verifikasi faktual terhenti.

Perwakilan dari 18 parpol itu sempat mengganggu sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan dilangsungkan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat. Puluhan perwakilan partai itu juga membuat kegaduhan dan berteriak agar pimpian KPU dan anggotanya dipecat. 

Emosi sempat menyulut karena mereka tidak puas lantaran pemimpin dan anggota KPU tidak ada di tempat untuk menjawab tuntutan mereka.

 

Ketua Umum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea mengatakan, KPU tidak profesinal dan ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. "KPU harus siap bertanggung jawab, jika berbagai kerusuhan dan ketidakpastian masyarakat nanti bergejolak," kata Daniel.

Tetapi unsur paling penting yang dinilai ke-18 parpol itu sebagai kesalahan KPU adalah tindakan pelanggaran undang-undang penyelenggaraan pemilu. Penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi, serta pelaksanaan verifikasi faktual yang bergeser tidak sesuai dengan UU KPU.

"Parahnya tidak ada surat keputusan (SK) tentang ketidaklolosan parpol dalam verifikasi administrasi. Hanya sebatas berita acara," kata Daniel.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Choirul Anam, menambahkan dasar hukum keputusan yang dikeluarkan KPU tidak jelas. Menurutnya, berita acara yang diterbitkan KPU tidak memiliki kekuatan hukum. Dan KPU tidak melampirkan alasan atau penjelasan kenapa partai tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement