REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha dan serikat pekerja/buruh agar tetap menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif yang selama ini tercipta di Indonesia “Akhir-akhir ini hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha memang sangat dinamis. Namum perdebatan soal pengaturan outsourcing, penetapan upah dan jaminan sosial jangan sampai mengganggu kondisi hubungan kerja yang harmonis, '' ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar saat lokakarya kebangsaan dengan tema “Mencari Format Hubungan Industrial Indonesia berbasis Pancasila, di Jakarta, Rabu (31/10).
Hadir dalam kesempatan ini Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)dan Mudhofir Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari
Muhaimin mengatakan hubungan industrial yang harmonis mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif sebagai langkah yang strategis dalam menciptakan lapangan kerja guna mengurangi tingkat pengangguran. “Prinsip–prinsip dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif ini, antara lain, saling menghargai serta saling menghormati peran masing–masing, adanya keterbukaan diantara manajemen dan pekerja/buruh,“ kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan komunikasi dan dialog yang dipadukan dengan niat baik (good faith), dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang timbul secara damai sehingga tidak merugikan kedua belah pihak ataupun pihak – pihak terkait. ”Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum bipartit tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan, kata Muhaimin.
Menurut data Kemenakertrans, saat ini terdapat 6 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), 91 Federasi SP/SB, 170 SP/SB Nasional pada perusahaan dan 11.852 SP/SB tingkat perusanaan. Sedangkan anggota SP/SB yang tercatat sebanyak 3.414.455 orang. (adv)