REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO - Tim Pencari Fakta Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyerahkan bukti sebungkus daging kurban Idul Adha 1433 Hijriah dijadikan sesajen. Bukti itu akan diserahkan kepada tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem).
"Memang terjadi sesajen, faktanya sudah kita ambil dari karyawan. Tindaklanjutnya diajukan ke Pakem besok Kamis (1/11)," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, Hamdani, di Mukomuko, Rabu.
Manajer PT Sapta Santosa Jaya Abadi (SSJA) sebelumnya diketahui menggunakan hewan kurban pada Idul Adha 1433 Hijriah sebagai sesajen. Hamdani mengatakan hasil temuan tim pencari fakta Kemenag berupa sebungkus sesajen dan keterangan karyawan tersebut akan dinilai oleh Pakem.
Pakem bersama forum kerukunan umat beragama (FKUB) daerah itu akan melakukan penilaian dalam sebuah forum rapat.
"Hasilnya kami serahkan sepenuhnya kepada Pakem dan FKUB untuk dibahas bersama dalam forum rapat,'' katanya. ''Pelanggaran atau tidak tindakan perusahaan itu akan diketahui dalam rapat bersama tersebut."