REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menyatakan bila hasil audit BPK dalam Proyek Hambalang tidak valid, DPR bisa meminta BPK melakukan audit investigasi ulang. Namun begitu, sampai saat ini DPR masih percaya terhadap independensi kinerja BPK.
"DPR punya kewenangan meminta BPK mengaudit ulang," kata Priyo kepada wartawan, Rabu (31/10) di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Priyo mengaku belum tahu apakah nama Andi Malarangeng akan disebutkan atau tidak dalam laporan audit BPK. Priyo menyatakan rumor penghapusan nama Menpora dalam audit BPK sebaiknya ditanyakan langsung ke pimpinan BPK.
"Saya yakin pimpinan BPK akan menjelaskan duduk perkara mengenai keragu-raguan publik soal masalah ini," katanya.
Laporan audit BPK dalam proyek Hambalang akan didalami DPR lewat Komisi X dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR.
"Pimpinan DPR akan menerima hasil laporan BPK bersama Komisi X dan Ketua BAKN," ujarnya.