REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok akan menentukan Upah Minimum Kota (UMK) serta menjamin tidak akan ada kerusuhan tuntutan buruh seperti yang telah terjadi di Bogor. Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan akan melakukan dialog dengan para buruh untuk menentukan UMK yang layak.
Menurut dia, besaran upah buruh harus ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. "Melalui dialog dan komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dan juga pemerintah kesepakatan tersebut dapat dilakukan," katanya.
Untuk menentukan UMK, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus ditentukan terlebih dahulu. Ia juga mengatakan akan melakukan dialog terkait dengan tuntutan buruh Depok. Para buruh tersebut meminta UMK dinaikkan menjadi Rp 2,2 juta. "Kita akan lakukan pembahasan karena UMK sebesar Rp 1,4 juta itu ditentukan pula oleh kesepakatan Tripartid. Karena itu untuk menentukan UMK tahun depan perlu pembahasan lagi," ungkapnya kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat tiga kategori UMK Depok. Yakni untuk perusahaan-perusahaan yang sehat, UMK yang disepakati adalah 1 persen lebih besar dari KHL atau minimum sama dengan KHL. Selain itu, untuk tuntutan buruh yang meminta memasukkan pulsa telepon seluler dalam KHL, Nur Mahmudi mengatakan agar para buruh melakukan dialog bersama pengusaha dan pemerintah.
Ia menilai untuk mencapai kesejahteraan buruh dapat dilakukan dengan kebersamaan karena hal ini dapat mendorong perusahaan untuk berprestasi.