Selasa 30 Oct 2012 18:47 WIB

Tekan High Cost Economy agar Upah Pekerja Naik

Teknisi Pemeliharaan Fasilitas sedang melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin pada pipa distribusi gas di Stasiun Transmisi Bojonegara milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk di Bojonegara, Banten, Kamis (27/10). (Republika/Agung Supriyanto)
Teknisi Pemeliharaan Fasilitas sedang melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin pada pipa distribusi gas di Stasiun Transmisi Bojonegara milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk di Bojonegara, Banten, Kamis (27/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah (pemda) agar menekan dan menghilangkan praktek high cost economy  atau ekonomi biaya tinggi di daerahnya masing-masing. “Salah satu upaya untuk menaikkan upah pekerja/buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan penyebab-penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi yang memberatkan dunia usaha di Indonesia,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Selasa (30/10).

Selama ini ongkos usaha yang mahal menjadi  penghambat ekonomi sehingga  membuat para pengusaha kesulitan  mengembangkan usahanya dan menaikkan upah pekerja secara signifikan           

“Kita terus mendorong agar pemda-pemda  memperbaiki iklim ketenagakerjaan di daerahnya, dengan cara  menghilangkan praktek-praktek pungli, mempermudah perizinan yang berbelit-belit  dan biaya-biaya tidak jelas lainnya yang selama ini membebani pengusaha,” kata Muhaimin.

Muhaimin optimis  dunia usaha di Indonesia bisa menaikan upah buruh bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi (high cost economy), perbaikan infrastruktur dan proses perijinan yang mudah dan murah. “Asalkan ekonomi biaya tinggi di daerah-daerah bisa ditekan, maka para pengusaha tidak akan merasa keberatan meningkatkan upah pekerja/buruh. Kita terus dorong pemda untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Muhaimin.

Pihak kemnakertrans telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005.

 

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan  jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. “Pemerintah terus berusaha menemukan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan, kesejahteraan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Namun yang pasti para buruh harus diberikan upah dan kesejahteraan yang layak, agar proses produksi dari industri terus meningkat dan  bisa mendongkrak naik roda perekonomian negara, “kata Muhaimin. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement