REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa para tersangka kasus simulator SIM di Korlantas Polri.
"Dalam pekan ini kita akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka, baik saksi maupun tersangka, itu nanti akan diputuskan. Tapi mudah-mudahan pekan ini akan terjadi proses pemeriksaan. Begitu juga tersangka DS (Djoko Susilo)," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Selasa (30/10).
Para tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri berjumlah lima orang, yaitu Kompol Legimo, Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan dua pihak dari swasta Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Terkait masa penahanan oleh beberapa tersangka, Bambang mengatakan, pihaknya justru menyerahkan kepada Polri. Menurut Bambang, kewenangan untuk mengurus hal tersebut terletak pada penyidik kepolisian.
"Yang melakukan penahanan adalah penyidik dari kepolisian. Kewenangan menahan itu ada di mereka. Kami, sampai kasus DS (Djoko Susilo) saja kita belum melakukan penahanan," ujar Bambang.