REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) didesak mempercepat putusan penggunaan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Permohonan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang telah diajukan sejak Desember 2011 lalu hingga sekarang belum diputuskan MK.
"Padahal banyak perkara yang diajukan pada saat yang sama dan telah diputuskan MK. Kami minta penjelasan kenapa sejak Desember judicial review belum diputuskan sampai sekarang. Kami kirimkan surat untuk menanyakan kemajuannya tapi belum ditanggapi MK," kata Siti Juliantari Rachman, Anggota Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, di kantor MK, Jakarta, Selasa (30/10).
Menurut Tari, permohonan uji materi telah diajukan orang tua murid, Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan ICW, sejak Desember tahun lalu. Kemudian, kesimpulan akhir dibacakan MK pada Juni 2012 lalu. Tetapi, hingga saat ini keputusan mengenai peninjauan pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional tak kunjung dibacakan MK.
"Kami mengharapkan sebelum tahun ajaran baru, Juli kemarin harusnya sudah diputuskan. Agar RSBI tidak digunakan lagi dalam sistem pendidikan nasional, pada 1.300 sekolah tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Indonesia. Namun keputusan ini seperti diulur terus," jelas Tari.
Permohonan penghapusan RSBI, dikatakan Retno Lityarti, Sekretaris Jendral FSGI, dilandaskan pada kenyataan di lapangan. Bahwa sejak 2006 mulai diberlakukan, RSBI tidak mampu menghadirkan lembaga pendidikan yang bermutu dan berstandar internasional. Tetapi, RSBI malah menimbulkan masalah baru, seperti menciptakan kekastaan dalam pendidikan.
Selain itu, persoalan tarif pendidikan bagi sekolah RSBI yang cukup tinggi juga menghadirkan polemik. Biaya pendidikan yang mahal dengan beragam pungutan, membuat RSBI terkesan diperuntukkan bagi murid yang mampu. Meskipun disediakan kuota 20 persen bagi siswa kurang mampu, namun selama lima tahun berjalan, kuota tersebut tidak tercapai.
Atas dasar itu, guru, orang tua murid, dan ICW mendatangi MK. Mereka membawa surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua MK, Mahfud MD, agar segera memutuskan hasil uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas. Mereka sengaja membawa duplikat surat tersebut yang dibuat lebih besar. Surat raksasa berukuran 1,5 meter dengan amplop berukuran jumbo itu sengaja mereka hadirkan.
"Biar Pak Mahfud melek, udah setahun kok belum diputus. Masalah pendidikan itu kan masalah dasar pada suatu bangsa," kata Febri Hendri, anggota ICW.