REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhamin Iskandar meminta agar dewan pengupahan di daerah melakukan percepatan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013.
"Pertengahan bulan ini semua diharapkan sudah mulai menetapkan upah minimum," kata Muhaimin, kemarin.
Percepatan tersebut, kata Muhaimin, harus segera disosialisasikan agar bisa diterapkan di masing-masing provinsi. “Dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan tingkat inflasi, kami minta dewan pengupahan untuk mulai melakukan penetapan UMP 2013 dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan tingkat inflasi," kata Muhaimin.
Muhaimin juga mendorong agar upah buruh naik secara signifikan. "Peningkatan upah yang signifikan menuju upah layak merupakan salah satu factor kunci untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Muhaimin.
Karena itu, Muhaimin mengatakan perusahaan harus melakukan perencanaan ketenagakerjaan yang matang, termasuk diantaranya merencanakan keuangan untuk pembayaran upah pekerja yang signifikan.
"Penyebab terjadinya high cost ekonomi perlu dihilangkan agar tidak memberatkan para pengusaha dalam upayanya meningkatkan upah pekerja," kata Muhaimin.
Mengenai upah minimum, Muhaimin menuturkan, bahwa upah minimum merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. "Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ kata Muhaimin.