Selasa 30 Oct 2012 10:07 WIB

Rubini Si Pemasang Iklan Ternyata Pengelola Kebugaran

Foto: kemenakertrans

REPUBLIKA.CO.ID,Kasus selebaran iklan TKI on Sale yang ditemukan di sejumlah tempat di Kuala Lumpur beberapa hari ini, mulai terang benderang. Pelacakan yang dilakukan oleh staf Konsuler KBRI di Malaysia ke alamat yang ada di selebaran ternyata mengantarkan mereka pada Kedai Tukang Cukur.

"Southern's Guy, demikian plang nama kedai tersebut terpasang gagah di alamat yang dimaksud. Pelacakan juga dilakukan terhadap nama "Rubini" yang tertulis di selebaran. Menurut info para tetangga yang dikumpulkan staf konsuler saat dilayani bercukur, Rubini adalah warga etnis India yg lebih dikenal sebagai pengelola tempat kebugaran ketimbang perekrut TKI domestik," kata Juru Bicara Menakertrans, Dita Indah Sari, Selasa (30/10).

Tidak lantas puas dengan hasil ini, menurut Dita, pada saat yang bersamaan atase naker dan konsuler pun mendatangi Pengarah (setingkat Direktur) Bahagian Tenaga Kerja Asing Jawatan Tenaga Kerja.

Atase juga bertemu Ketua Pengarah (setingkat dirjen) JTK Sumber Manusia. Kedua pertemuan itu dimaksudkan untuk meminta klarifikasi kepada KSM terkait selebaran itu. Duta Besar Herman Prayitno juga segera menyambangi Dato' Sayyed Sultan, Acting Under Secretary of South East Asia, Kementerian Luar Negeri Malaysia, dengan misi serupa.

Hasil dari sejumlah pertemuan klarifikasi tersebut adalah: 1. Pihak Malaysia menyatakan sangat menyesali adanya iklan tersebut dan menganggapnya ilegal dan melanggar hukum.

2. Pihak Malaysia menegaskan bahwa tidak ada agensi dengan nama itu terdaftar dalam APS (Agensi Pekerjaan Swasta) resmi, sehingga agen ini jelas adalah liar alias bodong.

3. Hari ini KSM akan turun melakukan siasatan (penyelidikan) ke lokasi, yang hasilnya akan dilaporkan ke KBRI. Pihak Malaysia berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberi sanksi/hukuman sepantasnya.

Menurut Dita, sesungguhnya dari cara membuat iklan itu juga sudah dapat dilihat pelanggarannya, yaitu bahwa selebaran itu tidak ada cap izinnya sebagaimana kelaziman iklan-iklan  resmi di Malaysia. Pemerintah Malaysia-lah yang wajib dan berwenang melakukan tindakan hukum pada warganya yang menerbitkan iklan tersebut.

"Kita patut mengapresiasi langkah-langkah Perwakilan kita di Malaysia dalam upayanya mendesak klarifikasi dan respon dari pihak Malaysia. Belajar dari hal ini, siapapun yang menemukan masalah/ kasus TKI di luar negeri, sebaiknya menunggu dulu hasil investigasi dan langkah-langkah Perwakilan kita di sana. Informasi yang sepotong-sepotong, fakta yang lemah dan simpang siur pasti menimbulkan interpretasi politis, padahal duduk masalah belum jelas. Jangan sampai kesepakatan bilateral dan hubungan politik antar kedua negara terganggu hanya karena ada perilaku tidak senonoh dari segelintir oknum liar," ujar Dita. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement