Selasa 30 Oct 2012 07:14 WIB

Muhaimin: Upah Buruh di Jabodetabek Jangan Timpang

 Sejumlah pekerja menata karung berisi polypropylene (bahan dasar pembuat plastik) PT Chandra Asri di Kawasan Industri Cilegon, Banten.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sejumlah pekerja menata karung berisi polypropylene (bahan dasar pembuat plastik) PT Chandra Asri di Kawasan Industri Cilegon, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kenaikan upah buruh/pekerja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) supaya jangan timpang. Muhaimin akan berkoordinasi dengan kepala daerah seluruh Jabodetabek agar keputusahan upahnya bisa saling sinkron dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Harus sinkron agar tidak saling iri sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing daerah,” kata Menakertrans, Selasa (30/10).

 

Saat ini Kemenakertrans sedang menunggu hasil survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah di Jabodetabek. “Tugas saya mengoordinasikan antardewan daerah supaya perbedaannya tidak menjadi jurang yang mengkhawatirkan,” ujarnya menjelaskan.

 

Diperkirakan pertengahan bulan ini semua sudah ada yang mulai menetapkan upah minimum.  “Hal ini  sudah sinkronisasi antardewan pengupahan daerah sehingga semua yang di putuskan oleh gubernur, Insya Allah didialogkan terbuka oleh dewan pengupahan daerah, “ kata Muhaimin.

 

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan upah pekerja/buruh  di Indonesia harus naik secara signifikan. Peningkatan upah yang signifikan  menuju upah layak merupakan salah satu faktor kunci untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Muhaimin mengatakan perusahaan-perusahaan harus melakukan perencanaan ketenagakerjaan yang matang, termasuk di antaranya merencanakan keuangan untuk pembayaran upah pekerja.

 

Muhamin terus mendorong agar dewan pengupahan di daerah-daerah  untuk melakukan percepatan penetapan UMP tahun 2013 sehingga  dapat segera disosialisasikan serta diterapkan di masing-masing provinsi. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement