Senin 29 Oct 2012 18:54 WIB

BPK Didesak Panggil Sri Mulyani untuk Bersaksi di Kasus Hambalang

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sri Mulyani
Foto: Daan/Republika
Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memanggil Mantan Menteri Keuangan, yang kini menjabat sebagai Direktur Manajer World Bank, Sri Mulyani sebagai saksi. Pemanggilan itu terkait proses audit investigatif Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

"BPK sebaiknya segera memanggil Sri Mulyani sebagai saksi dalam kasus Hambalang,"ujar Wakil Ketua Umum PAN Dradjad H. Wibowo, dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Senin (29/10).

Pernyataan Dradjad dilatarbelakangi prinsip bahwa aturan main kontrak tahun jamak itu berawal di Keppres No.80/2003 pasal 30 ayat 8. Di mana isinya menyatakan kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari satu tahun anggaran.

Kontak itu dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Provinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

Kemudian, seperti yang diketahui pada 2 Maret 2010, bahwa Sri Mulyani (SMI) sebagai Menteri Keuangan, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara proyek P3SON Hambalang itu sendiri sebenarnya sudah diajukan sebagai kontrak tahun tunggal (single year) pada hanya Rp 275 milyar yang mendapat pengesahan, yaitu Rp 125 milyar dari APBN 2010 dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010.

"Dari sisi substansi, sebelum PMK tersebut keluar pada Maret 2010, sebuah proyek tahun tunggal tidak bisa diubah menjadi tahun jamak pada saat proyek tersebut sedang berjalan," kata dia.

Oleh karena itu, BPK wajib mencari tahu alasan penerbitan PMK itu, kata Dradjad. Sebab ada dua kemungkinan PMK sengaja dikeluarkan; agar menjadi payung hukum agar pengubahan kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak dimungkinkan, atau untuk menertibkan proyek tahun jamak.

"Yang bisa menjawab ini tentu Menteri Keuangan yang menerbitkan PMK tersebut dan para pejabat eselonnya,"jelas Drajad. Sri Mulyani tercatat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan saat PMK itu dikeluarkan, dan baru diganti sebagai menteri pada Mei 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement