Senin 29 Oct 2012 17:45 WIB

Korlantas Gugat KPK, Ini Kata Kapolri

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Kapolri Jenderal Timur Pradopo
Foto: Republika/Agung Supri
Kapolri Jenderal Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Korps Lalu Lintas Polri mengajukan permohonan gugatan perdata terhadap KPK ke pengadilan. Gugatan itu diajukan terkait dengan penggeledahan barang bukti di gedung Korlantas yang dinilai tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri.

Lalu apa kata Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo? "Saya kira semua bisa dibicarakan ya," katanya singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/10).

Ia belum berpikir untuk melakukan komunikasi dengan pihak Korlantas dan kemungkinan yang bisa terjadi ke depan. "Itu masalah, anu yah. Ini masalah berkaitan dengan tugas-tugas nanti tentunya masih bisa dibicarakan ya," tambahnya melanjutkan.

Untuk diketahui, Korlantas telah menunjuk pengacara untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta barang bukti yang disita KPK dan yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi di Korlantas.

Korlantas pun telah mengirim surat kepada KPK untuk meminta barang bukti yang disita KPK dan dinilai tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi simulator di Korlantas. KPK pun sempat membalas surat tersebut dengan menyebutkan barang bukti apa saja yang diminta oleh pihak Korlantas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement