Senin 29 Oct 2012 13:50 WIB

Iklan 'TKI on Sale' Bentuk Justifikasi Perbudakan Baru

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Dewi Mardiani
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya iklan diskon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beredar di Malaysia merupakan justifikasi bentuk perbudakan baru. Iklan "TKI on Sale" seolah-olah memperdagangkan TKI sebagai sebuah barang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan apa pun modusnya, oknum pembuat iklan tersebut telah menghina harga diri bangsa Indonesia. "Saya mendapatkan konfirmasi bahwa KBRI dan Atase Tenaga Kerja di Malaysia sedang melacak keberadaan, termasuk nomor telpon yang dicantumkan sampai saat ini tidak bisa dihubungi," ujarnya, Senin (29/10).

Nova menyebut iklan tersebut merupakan pelecehan terhadap negara Republik Indonesia. Terlebih, hingga saat ini moratorium pengiriman TKI ke Malaysia belum dicabut.

Pihaknya mendesak kepada Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengambil langkah langkah diplomasi yang dianggap perlu untuk menghentikan iklan tersebut. "Pemerintah juga hendaknya bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia untuk menuntut pihak yang bertanggungjawab terhadap iklan tersebut," katanya.

Dia berujar akan dilakukan pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) di mana formasi pimpinan baru saja terbentuk. "Saya berharap RUU PPILN dapat memperbaiki secara signifikan persoalan yang terdapat di dalam UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI (PPTKI) yang akan digantikannya," ucap Nova.

Beberapa hal di dalam UU PPTKI yang harus menjadi perhatian Pansus RUU PPILN. Di antaranya adalah seluruh proses perekrutan, training dan penempatan Hingga pemulangan TKI diserahkan kepada swasta. Ke depan, Pemerintah harus mengambil alih peran tersebut. Selain itu juga harus diperketat syarat mengenai negara penempatan, di mana negara tersebut harus memiliki MoU dengan Pemerintah Indonesia.

Pihaknya mengingatkan agar Pansus PPILN di dalam proses pembahasan RUU tersebut untuk senantiasa mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan, terutama para buruh migran itu sendiri. Hal ini penting supaya RUU tersebut dapat bermanfaat dan memberikan perubahan yang positif kepada mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement