Senin 29 Oct 2012 09:32 WIB

Nasrep Siap Gugat KPU

Bendera partai politik. Ilustrasi
Foto: Republika
Bendera partai politik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasional Republik merupakan satu dari 18 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi oleh KPU. Nasrep kemudian menyatakan siap melakukan gugatan ke KPU.

Ketua Umum Partai Nasional Republik (Nasrep), Jus Usman Kusuma Negara, menyatakan pihaknya siap menggugat Komisi Pemilihan Umum apabila terdapat kesalahan teknis dalam penetapan hasil verifikasi administrasi oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Apabila KPU ada kesalahan teknis dalam penetapannya, Nasional Republik akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Jus Usman, Senin.

Rencananya, menurut Jus Usman, partainya akan melayangkan surat ke KPU siang hari ini guna meminta penjelasan terkait syarat-syarat yang dianggap tidak cukup oleh KPU.

"Sebab, berdasarkan data-data yang ada Nasional Republik sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta KPU," ujar dia.

Menurut dia, penjelasan dari KPU terhadap partai kian penting untuk dijadikan bahan rekonsiliasi data. Yang menjadi dasar KPU dengan bahan yang terdapat di Nasional Republik.

Sebelumnya, KPU menyatakan 16 partai politik secara resmi dinyatakan lolos verifikasi administrasi Baca: 18 Parpol tak Lolos Verifikasi). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU Pusat, Jakarta, setelah sempat mengalami penundaan dari jadwal seharusnya yakni 25 Oktober 2012

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement