Ahad 28 Oct 2012 09:48 WIB

Disnaktan Biak Butuh Penyidik PNS

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Dinas Peternakan dan Pertanian Tanaman Pangan (Disnaktan) Biak membutuhkan tenaga penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus pelanggaran hukum peraturan daerah dalam pemasokan hewan ternak ke wilayah itu.

Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Tanaman Pangan (Kadisnaktan) Biak, Absalom Rumkorem, mengakui hingga 2012 pihak Disnaktan tidak punya tenaga penyidik PNS. Sehingga, pihaknya belum melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran hukum pemasokan hewan ternak maupun unggas yang dilarang masuk.

"Kehadiran tenaga penyidik PNS di lingkup Disnaktan sangat penting sebagai upaya penegakkan hukum dalam penanganan pelanggaran pemasokan hewan ternak maupun pertanian ke Biak," ungkap Kadisnaktan Rumkorem menanggapi ketiadaan tenaga penyidik PNS.

Rumkorem mengatakan pihaknya selama ini ketat melakukan pengawasan guna mencegah berjangkit berbagai penyakit ternak berbahaya seperti flu burung, antrak hingga virus lain yang sejenis,

"Tim pengawasan lalu lintas ternak melibatkan berbagai instansi terkait dan Kepolisian setenpat," demikian Kadisnaktan Rumkorem menyikapi lalu lintas pemasokan ternak ke Biak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement