REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan, Agus D Martowardojo, mengaku Undang-Undang APBN 2013 yang baru saja disahkan membuka ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
Akan tetapi, kata Agus, pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian subsidi apabila kondisi perekonomian masih stabil.
Agus pun meminta agar media tidak lebih dahulu mempublikasikan tentang isu kenaikan BBM. Berdasarkan pengalaman tahun ini, mempublikasikan isu kenaikan harga BBM bakal berdampak kepada kenaikan harga.
"Sekarang itu tidak dipikirkan pemerintah. Mohon jangan dibicarakan karena bakal inflasi. Orang jadi menduga-duga (ada kenaikan BBM)," ungkap Agus usai rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian Jakarta, Kamis (25/10).
Berdasarkan pasal 8 ayat 10 UU APBN tahun anggaran 2013, belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro dan atau perubahan parameter subsidi berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Salah satu asumsi makro tersebut adalah perubahan harga Indonesian Crude Price (ICP). Meski demikian, Agus menjelaskan harga ICP saat ini masih terkendali. Kalau pun terjadi kenaikan pada ICP, pemerintah juga bakal mempertimbangkan berapa rata-rata kenaikan ICP tersebut. Bukan dalam satu waktu.
Meski demikian, kata Agus, kenaikan harga BBM tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi perekonomian negara. Menurutnya, faktor sosial juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM.