REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dilakukan, karena KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen milik Korlantas yang tidak ada sama sekali kaitanya dengan kasus korupsi simulator SIM.
Menurut Kuasa Hukum Korlantas, Juniver Girsang, pihaknya memang sudah mengajukan gugatan kepada KPK sehubungan dengan penyitaan barang bukti yang diambil dari Korlantas yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Karena penyitaan itu, pelayanan publik yang dilakukan oleh Korlantas menjadi terganggu.
"Jadi gugatan kami adalah meminta KPK mengembalikan barang bukti itu karena pelayanan publik menjadi terkendala," kata Juniver saat dihubungi Republika, Kamis (25/10).
Juniver yang juga kuasa hukum tersangka kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Santoso itu mengatakan, gugatan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kliennye. Gugatan itu mewakili Korlantas. "Jadi gugatan itu dalam kapasitasnya Korlantas ya, bukan tersangka," ujarnya.
Menurut Juniver, sebelum melayangkan gugatan, pihaknya sebenarnya sudah meminta kepada KPK untuk mengembalikan barang bukti yang tak ada kaitannya dengan perkara itu. Namun, jawaban KPK adalah barang bukti itu sedang diinventarisir sehingga belum bisa dikembalikan. "Nah karena belum dikembalikan itu, pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu," katanya.
Juniver menjelaskan, contoh terganggunya pelayanan publik itu adalah dokumen-dokumen yang berisi pelayanan kepada masyarakat tidak bisa diakses. Sehingga, masyarakat yang ingin membuat sim atau surat-surat lainnya jadi tidak bisa dilayani.
Menurut Juniver, sidang gugatan perdata itu akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 November mendatang. Dengan dibawanya ke pengadilan, ia berharap KPK mengembalikan barang-barang sitannya itu.
Berdasarkan informasi yang diterima Republika dari internal KPK, nilai gugatan itu mencapai angka Rp 425 miliar. Sedangkan gugatan immaterial mencapai Rp 6 miliar.
Juniver membantah jika nilai gugatan yang dilayangkan kepada KPK mencapai angka ratusan miliar. Namun, ia mengakui akibat kebijakan KPK yang belum mengembalikan itu, kerugian negara mencapai angka miliaran. "Ya nggak sebesar itulah," katanya.