REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hingga kini menggantung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan berkas milik tersangka saat ini berada di tangan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Sebelumnya, berkas sudah bolak-balik sebanyak lima kali di Kejaksaan dan Kepolisian.
"Masih berjalan. Terakhir sebanyak 30 vendor sudah diperiksa semua. Kami ingin melihat dulu secara utuh dan menginventarisir item peritem," ujarnya, Rabu (24/10).
Boy menambahkan kemungkinan pekan depan penyidik akan memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Tunggul P Sihombing. Ia juga membantah kemungkinan akan dilakukannya pemeriksaan tambahan (P22).
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan berkas Siti Fadilah masih bolak-balik alias belum P21 (lengkap) antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung pada Juli lalu mengembalikan berkas perkaranya kepada penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kejaksaan menilai ada hal yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum masuk ke penyerahan tahap II. Namun, Sutarman memastikan tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini.
"Saya tidak akan (mengeluarkan) SP3. Ya nanti kita akan berusaha maksimal. Biar jaksa penuntut umum yang menilai. Kalau masih ada kekurangan, mungkin nanti P22. Artinya masih perlu penambahan pemeriksaan. Mudah-mudahan saya tidak lakukan SP3," ujar Sutarman saat ditemui di bilangan Gatot Subroto, (19/9).
Status tersangka Siti Fadilah justru diketahui publik dari dakwaan anak buahnya, Mulya Hasjmy dan Hasnawaty yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (12/4).
Keduanya bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Kementerian Kesehatan untuk terdakwa mantan direktur pemasaran di salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk, M Naguib. Dua pekan sebelumnya, mereka mengaku pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah di Bareskrim Polri.