REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Anggota Komisi I DPR RI menekankan perlunya anggaran perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang mengalami permasalahan hukum ditingkatkan karena jumlah yang diberikan saat ini tidak sebanding dengan kebutuhan.
"Contohnya KBRI di Malaysia, anggaran perlindungan WNI yang tersedia di sana relatif kecil jika dibandingkan kebutuhannya, sementara kasus yang harus ditangani terbilang banyak," kata Anggota Komisi I DPR, Effendy Choirie saat berkunjung ke KBRI Kuala Lumpur, Selasa (23/10).
Dukungan anggota Komisi I DPR itu terkait upaya memberikan perlindungan bagi WNI yang sedang mengalami permasalahan hukum terutama yang terancam hukuman mati.
Dari informasi yang diperoleh anggota DPR RI itu bahwa anggaran perlindungan WNI di Malaysia sekitar Rp 15 miliar pada 2010 dan tahun berikutnya malah dipangkas sekitar 37 persen.
Jadi, menurut dia, tidak masuk akal bila KBRI Kuala Lumpur hanya mendapatkan anggaran perlindungan yang kecil sementara jumlah WNI di Malaysia hampir tiga juta orang.
"Kita akan dukung (kenaikan anggaran) jika memang itu diperlukan. Silahkan usulkan berapa besar anggaran perlindungan yang semestinya diberikan," tegas anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Terkait itu semua, tentulah dengan anggaran yang memadai, dapat membuat WNI yang mengalami permasalahan di negara ini merasa bahwa pemerintah hadir bersama mereka sehingga rakyat merasakan ada pembelaan.