Selasa 23 Oct 2012 18:40 WIB

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Shabu 1,118 Kg

Narkoba jenis shabu-shabu.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan shabu seberat 1.118,2 gram dengan nilai estimasi sebesar Rp 1.509.570.000 yang dikemas dalam 60 butir kapsul dan disimpan di dalam perut.

"Jadi, pelaku menelan shabu yang sudah dibentuk dalam kapsul namun dalam ukuran besar agar bisa lewat dari pemeriksaan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Tangerang, Oza Olavia di Tangerang, Selasa.

Adapun pelaku yang diamankan adalah penumpang WN Nigeria berinisial CR berusia 31 tahun dengan rute penerbangan Dubai - Jakarta. Dari keterangan pelaku, Oza menjelaskan, jika narkotika itu akan diberikan kepada penadah yang berada di Jakarta.

Namun, rencananya tersebut gagal karena petugas mencurigai gerak - gerik pelaku saat tiba di Bandara Soekarno - Hatta.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas mencurigai ada sesuatu di dalam perut

dan kemudian dilakukan rontgen. "Dari hasil rontgen itu, petugas menemukan adanya tumpukan kapsul di dalam tubuh pelaku," katanya.

Setelah itu, petugas meminta kepada pelaku untuk mengeluarkan barang mencurigakan di dalam tubuhnya. Selama 18 jam menunggu, akhirnya petugas dapat mengumpulkan 60 kapsul dari dalam tubuh pelaku.

"Pelaku mengaku memasukan 60 kapsul itu dalam kurun waktu dua jam. Tetapi saat mengeluarkannya, agak sulit maka dibantu dengan obat buang air," katanya.

Dari hasil penelitian, kristal bening yang dikemas dalam kapsul tersebut adalah methamphetamine atau shabu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement