REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat pemberitahuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengenai penyerahan kasus simulator SIM kemarin, Selasa (23/10).
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut melalui koordinasi antara tim KPK dan Polri. Namun, ia mengatakan belum dapat memastikan kapan tim akan bertemu. Johan Budi mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 11.00 WIB.
"Nanti ada pertemuan tim teknis KPK dan Polri membahas detail itu. Yang pasti kami telah menerima surat penanganan simulator dari Mabes," ujar Johan saat ditemui di Mabes Polri.
Ke depannya tim ini yang akan melanjutkan penanganan kasus. Ia menambahkan, penghentian pengusutan kasus simulator SIM berdasarkan mekanisme pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut berbunyi jika KPK melakukan penyidikan maka Polri dan Kejaksaan menghentikan kegiatan penyidikannya.
Menanggapi surat jawaban dari Mabes, Johan mengapresiasi langkah Polri. Ia menyatakan hal tersebut merupakan titik terang. Selanjutnya akan ada koordinasi lebih lanjut.
Terkait penyerahan lima tersangka dari Polri, dia menyerahkannya pada tim teknis yang telah dibentuk. "Nanti tim akan menyikapi itu. Saya tidak bisa mendahului seperti apa," katanya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius mengatakan tim teknis tersebut merupakan bentuk sinergisitas antara kedua lembaga. "Kita akan melakukan perbincangan pekan depan. Antara pimpinan dengan pimpinan akan bertemu di KPK sebagai bentuk sinergisitas kita," ujarnya.