REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk dua orang pengedar ekstasi masing-masing Munir (24) dan Said (24).
"Dari tangan kedua pelaku, kami amankan 95 pil ekstasi," ujar Kapolresta Jambi melalui Kasubag Humas AKP Ahmad Isnaini kepada wartawan di Jambi, Senin.
Ia mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di kediamannya di lorong Masjid Taqwa, RT 16 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Minggu (21/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain puluhan butir ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain seperti dua telepon genggam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul yang disita dari tersangka Said Alwi.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim langsung melakukan penangkapan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka Munir mengaku bahwa pil ekstasi yang disita tersebut milik Said Alwi yang didapat dari seorang temannya, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Jambi," tambah Ahmad Isnaini.