REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua orang polisi di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah terancam dipecat karena terbukti memasok narkotika dan obat berbahaya jenis sabu serta pil ekstasi.
"Dua anggota yang dipastikan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat serta mendapat sanksi pidana itu adalah Bripka Imam, anggota Polrestabes Semarang, dan Bripka Sanyoto anggota Polres Cilacap," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng Lombes Alex Alim Rewos di Semarang, Senin (22/10).
Ia mengungkapkan selain dua polisi tersebut, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng masing-masing berpangkat AKP dan Brigadir Dua juga dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti mengonsumsi narkoba. Menurut dia, keempat anggota Polri tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda pada bulan Agustus 2012 dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
"Dua anggota Ditreskrimsus Polda Jateng hanya akan dikenai sanksi disiplin karena tidak ditemukan barang bukti dan masih lemah untuk dilakukan proses pidana," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Alex mengakui adanya keterlibatan sejumlah anggota Polri di jajaran Polda Jateng terkait penyalahgunaan narkoba, baik itu berperan sebagai pengguna, pemasok ataupun 'backing' peredaran narkoba.
Ia mengatakan bahwa pada periode Januari hingga September 2012, pihaknya sudah menangani enam anggota Polri di jajaran Polda Jateng yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, kami tidak main-main. Jika terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas tiga bulan maka akan dipecat," katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes John Turman Panjaitan saat dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan empat anggota polisi itu bermula dari penangkapan Bripka Sanyoto di Cilacap. "Dari pengembangan penangkapan tersebut, kami dapat menangkap tiga anggota polisi lainnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Menurut dia, berkas pemeriksaan Bripka Sanyoto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap, sedangkan berkas Bripka Imam dilimpahkan ke Kejari Semarang sesuai tempat kejadian perkara. "Masing-masing tersangka akan menjalani proses persidangan di peradilan umum seperti masyarakat biasa," kata John.