REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Azirwan akhirnya mundur. Ia adalah mantan narapidana kasus korupsi penyuapan yang melibatkan mantan anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PPP Al Amin Nasution. Penguduran diri ini terjadi setelah diprotes aktivis dan didesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
"Azirwan, siang ini akhirnya mundur. Gubernur Kepri telah menerima pengunduran diri yang bersangkutan dan lapor Mendagri," kata Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Senin (22/10).
Ia menjelaskan penggantinya akan disiapkan. Diperkirakan membutuhkan waktu tiga hari untuk mencari dan mengangkat pejabat baru di lingkungan Pemprov Kepri.
Untuk diketahui, Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya pada 8 Maret kemarin. Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. Selepas dari penjara pada 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun ia masih tercatat sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pun pernah mengatakan tidak ada larangan bagi pejabat yang pernah menjadi narapidana korupsi untuk tidak menjabat lagi di pemerintahan. Namun, ia menegaskan seharusnya ada kode etik yang diberlakuan di jajaran pemerintahan yang bersangkutan.