REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan tidak lagi melakukan penyidikan kasus simulator SIM. Polri juga berencana akan menyerahkan kelima berkas perkara para tersangka yang mereka tetapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah Polri tersebut merupakan respon atas surat yang dilayangkan KPK kepada Polri pada Kamis, 18 Oktober 2012. Dalam surat tersebut, KPK meminta penyidik Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Sebelumnya, pada Jumat, 19 Oktober Polri telah melakukan gelar perkara internal membahas surat itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan jawaban Polri akan disampaikan kepada KPK dan diharapkan esok hari, Selasa (23/10) surat itu telah diterima KPK.
"Intinya, isi surat kami tetap berpedoman pada arahan Presiden bahwa penanganan kasus simulator ditangani oleh KPK. Jadi, intinya kita tidak lagi melakukan kegiatan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi simulator dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk penanganan lebih lanjut," ujar Boy, Senin (22/10).
Polri tidak lagi menangani kasus ini terhitung sejak surat itu diterima KPK. Kendati demikian, Boy menegaskan Polri tidak menghentikan penyidikan atau menjatuhkan SP3. Dasar penyerahan itu, lanjut Boy, adalah arahan dari Presiden dan surat permintaan dari KPK.