REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kepolisian Resor Boyolali menahan dua orang yang ketahuan mencuri kabel telepon sepanjang dua kilometer di daerah Jomboran, Kelurahan Kemiri, Mojongso.
Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Wakapolsek Mojosongo Iptu Djoko Lukito di Boyolali, Senin mengatakan, dua tersangka adalah Prayitno (40), warga Desa Sraten, Gatak, Sukoharjo, dan Yuli Sarwanto (23), warga Rejoso, Desa Sambon, Banyudono, kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Mojosongo.
Kedua tersangka tersebut melakukan aksinya dengan modus mengenakan seragam petugas Speedy untuk mengelabui warga agar tidak curiga. Menurut dia, tersangka mengaku melakukan pencurian kabel milik Telkom tersebut di empat lokasi, yakni di Kecamatan Banyudono, Mojosongo, dan Sawit, totalnya panjangnya sekitar dua kilometer.
"Kedua tersangka ini ditangkap oleh petugas saat beraksi di Jalan Boyolali-Klaten, atau di daerah Jomboran Kelurahan Kemiri, Mojosongo, Minggu (21/10)," katanya.
Ia mengatakan, warga awalnya tidak menaruh curiga bahkan ada warga yang ikut membantu. Aksi mereka baru ketahuan setelah seorang petugas Telkom Boyolali melihat keduanya beraksi.
"Kami masih mengembangkan kasus itu, karena tersangka mengaku melakukan aksinya di empat lokasi berbeda," katanya.
Tersangka mengaku, kabel tersebut dijual di Cepogo dengan harga Rp 18 ribu per Kg dan hasil penjualan dibagi dua. Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.